Kategori Berita
Media Network
Rabu, 21 MEI 2025 • 09:55 WIB

Polda Jabar Ciduk Marketing 3 Situs Judol di Tangerang, Beraksi Pakai Akun Fanpage Coach STY

Polisi tangkap marketing 3 situs judol.

INDOZONE.ID - Polda Jawa Barat membongkar aktivitas judi online (judol) dan menggulung dua pelaku yang salah satunya berperan sebagai pengelola sekaligus marketing tiga situs judol. 

Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun Fanpage Facebook (FB) Coach STY (Shin Tae-yong) untuk mempromosikan situs judol mereka.

Polisi tangkap marketing 3 situs judol.

Dalam kasus ini, tersangka pertama berinisial A ditangkap beberapa waktu lalu. Berkembang dari A, polisi meringkus JH yang ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank kawasan Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh, Tangerang.

"Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Polda Metro Sikat Situs Judol Lagi, Pelaku Raub Keuntungan Bulanan Rp100 Juta

Sementara itu, JH berperan sebagai marketing untuk situs judol dengan nama Belo4D, MG055, dan MG077. Tugasnya antara lain melakukan promosi di media sosial (medsos) serta memantau keberlangsungan operasional situs-situs tersebut.

"Saat penggeledahan di rumah JH, petugas menemukan perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama Coach STY yang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian," ungkapnya.

Terkini, Polda Jabar masih mendalami hingga mengembangkan kasus perjudian online tersebut.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkas Kombes Hendra.

Writer: Andika Pratama 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Jabar Ciduk Marketing 3 Situs Judol di Tangerang, Beraksi Pakai Akun Fanpage Coach STY

Link berhasil disalin!