Kategori Berita
Media Network
Kamis, 15 MEI 2025 • 16:25 WIB

Diperiksa Polisi soal Tudingan Ijazah Palsu, Roy Suryo Pertanyakan Pasal yang Dipakai Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

INDOZONE.ID - Pakar Telematika, Roy Suryo pada hari ini menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Di tengah pemeriksaan, Roy mempertanyakan terkait sangkaan pasal dalam laporan Jokowi tersebut.

"Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang ya. UU ITE dibuat dengan niat baik agar Indonesia itu terlepas dari dikucilkan dunia internasional karena kita tidak memiliki UU dalam bidang e-comerce," kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
 
 
Roy Suryo menyebut seharusnya ada barang bukti digital atau elektronik dalam kasus ini. Sedangkan diriya sendiri merasa tidak melakukan hal apapun dalam hal elektronik.
 
"Dokter Tifa, saya tidak melakukan apapun terhadap barang elektronik dan yang penting barang elektroniknya enggak ada. Jadi dokumennya saya tadi tanya mana dokumen yang dilaporkan? Enggak ada Pak," ucap Roy.
 
 
Diberitakan sebelumnya, kasus laporan Presiden ke-7 Jokowi terkait tudingan ijazah palsu hingga saat ini masih terus diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Tepat pada hari ini, polisi memeriksa Roy Suryo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diperiksa Polisi soal Tudingan Ijazah Palsu, Roy Suryo Pertanyakan Pasal yang Dipakai Jokowi

Link berhasil disalin!