Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengaku siap diperiksa terkait tudingan ijazah palsu.
INDOZONE.ID - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diketahui berstatus sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, Jokowi menyatakan siap untuk diperiksa sebagai terlapor.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan yang menyebut kliennya siap untuk diperiksa.
Baca Juga: Belum Pernah Tunjukan ke Publik, Ternyata Ini Alasan Jokowi Tak Umbar Ijazahnya
"Tentunya siap," kata Yakup kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Meski begitu, Yakup menyebut pihaknya menyerahkan secara penuh penanganan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Tapi kami semua kembali lagi menyerahkannya kepada pihak kepolisian jika nanti penyelidik melihatnya seperti apa," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi Utus Adik Ipar untuk Serahkan Dokumen Ijazah ke Bareskrim, Ini Alasannya
Lebih jauh, Yakup mengungkap jika kliennya siap menghadapi proses hukum dalam tudingan kasus ijazah palsu tersebut.
"Tentunya kami akan kooperatif dan tentunya pak jokowi siap dan dibuktikan hari ini, ijazah aslinya dibawakan langsung," paparnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Presiden RI ke-7 Jokowi saat ini tengah diserang isu penggunaan ijazah palsu. Ijazah palsu yang diisukan yakni ijazah dari UGM.
Bergulirnya isu tersebut semakin panas lantaran Bareskrim Polri menerima aduan terkait hal tersebut.
Di sisi lain, Jokowi turun gunung melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan