Kategori Berita
Media Network
Minggu, 11 MEI 2025 • 10:09 WIB

Genjot PAD, DPRD Banyuwangi akan Evaluasi Sejumlah Perda

DPRD Banyuwangi Optimalisasi Regulasi Daerah untuk Peningkatan PAD

INDOZONE.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi akan mengevaluasi sejumlah Perda. Langkah itu diambil guna memastikan regulasi yang ada tetap relevan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Perda yang akan dievaluasi meliputi:

  1. Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Banyuwangi
  2. Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terakhir diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019
  3. Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
  4. Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa
  5. Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020

"Semangatnya adalah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ucap Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Masrohan, saat dikonfirmasi Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Resmob Polda Metro Gulung 2 Begal Motor Modus Pura-pura Jadi Mata Elang di Jaktim

Masrohan menambahkan, hasil evaluasi dan kajian akan menjadi bahan rekomendasi bagi Bapemperda DPRD Banyuwangi dalam melakukan pembaharuan atau revisi terhadap Perda yang dinilai kurang efektif.

"Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Daerah dan menciptakan regulasi yang lebih akomodatif terhadap potensi pendapatan daerah," tambahnya.

Salah satu Perda yang menjadi sorotan adalah Perda tentang pendirian PT BPR Syariah yang hingga kini belum terealisasi. Meskipun regulasi telah ada sejak 2015, implementasinya masih menghadapi kendala.

"Sehingga kita bersama eksekutif akan kembali melakukan kajian lebih dalam," jelasnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Yanuarto Bramuda, mendukung langkah Bapemperda DPRD dalam mengevaluasi beberapa Perda yang kurang efektif.

Pihak legislatif dan eksekutif akan menggelar diskusi. Mereka akan mengurai kendala yang menjadi masalah di lapangan.

"Tidak hanya perda pendirian BPR Syariah, produk hukum daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi juga perlu dilakukan evaluasi," ucapnya.

Baca Juga: Parkir Getok Harga Tak Wajar di Gambir Jakpus, 4 Preman Digulung Polisi

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu penguatan. Salah satunya mengenai peran Satpol PP dan sinergi antar SKPD, khususnya terkait penegakan perda yang input akhirnya diharapkan bisa meningkatkan penerimaan PAD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas DPRD Banyuwangi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Genjot PAD, DPRD Banyuwangi akan Evaluasi Sejumlah Perda

Link berhasil disalin!