Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam X saat Rapur DPRD DIY, pada Senin (24/2/2025)
INDOZONE.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama DPRD DIY, mulai melakukan pembahasan terhadap beberapa Raperda yang tercantum dalam target Propemperda Tahun 2025.
Salah satunya, merupakan inisiatif dari Pemda yang akan dibahas pada Triwulan I yakni, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DIY.
Pernyatan ini disampaikan Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam X dalam Rapur DPRD DIY, pada Senin (24/2/2025).
Menurut Sri Paduka mengungkapkan, agar kinerja BUMD yang baik, tentunya perlu diikuti dengan pemenuhan terhadap aspek legal formal, khususnya mengenai penegasan status bentuk badan hukum BUMD.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pembentukan Rancangan Perda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum BUMD di DIY perlu segera untuk dilakukan," ucap Sri Paduka.
Sri Paduka menegaskan, hal itu, dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatan Pemda DIY terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Saat membacakan pidato penghantaran Gubernur, Sri Paduka menyampaikan, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, Pemda DIY telah mendirikan beberapa BUMD.
BACA JUGA: Duta Besar Malaysia Sambangi Wagub DIY, Ada Apa ?
Di antaranya PT. BPD DIY, PT. Anindya Mitra Internasional, PT. Taru Martani, Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama DIY, Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi DIY, dan penyertaan modal pada PT. Bangun Askrida.
Sri Paduka menjelaskan, pembentukan lima BUMD tersebut tidak lepas dari semangat ekonomi daerah, yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian, mempercepat terwujudnya kesejahteraan, serta meningkatnya daya saing masyarakat, yang tentunya, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan keistimewaan DIY.
Sri Paduka menuturkan, Kelima BUMD milik Pemda DIY telah memberikan kontribusi dalam pengembangan perekonomian DIY. Hal tersebut, dapat dilihat pada tren positif sumbangsih deviden.
Deviden yang semula sebesar Rp94.001.713.614 (Sembilan puluh empat miliar satu juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus empat belas rupiah) pada tahun 2018, menjadi Rp111.028.716.629 (Seratus sebelas miliar dua puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus dua puluh Sembilan rupiah) pada tahun 2024.
Begitu juga dengan PT. Taru Martani yang menyumbang deviden sebesar Rp148.697.000 (seratus empat puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) pada tahun 2020. Kemudian meningkat yakni Rp4.469.464.798 (Empat miliar empat ratus enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan rupiah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers