Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 12 OKTOBER 2024 • 17:20 WIB

DIY Darurat Miras, Fraksi PKS DIY Minta Pemda se DIY Serius Menegakkan Perda tentang Peredaran Miras

Fraksi PKS DIY Minta Pemda se DIY Serius Menegakkan Perda tentang Peredaran Miras

INDOZONE.ID - Akhir-akhir ini, Fraksi PKS DIY banyak menerima laporan terkait maraknya toko atau outlet yang menjual minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Karena laporan ini terus datang dan sangat sering, akhirnya kami mengadakan forum ini," ujar Amir Syarifudin di hadapan para hadirin pada acara yang diadakan pada akhir bulan September yang lalu.

Acara tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat (Ormas), termasuk perwakilan dari NU dan Muhammadiyah. PKS DIY memfasilitasi pertemuan ini agar aspirasi, masukan, dan informasi terkini dapat terkumpul secara kolektif dan langsung, sehingga bisa segera ditindaklanjuti bersama.

"Forum ini merupakan respon kami terhadap banyaknya masukan dari masyarakat dan Ormas, agar dapat menerima aspirasi secara lebih komprehensif terkait maraknya toko miras di DIY.

Dalam kesempatan forum tersebut, selain mendengarkan aspirasi dan masukan dari tokoh masyarakat dan perwakilan Ormas yang hadir, Fraksi PKS DIY juga menyampaikan informasi tentang Peraturan Daerah dan peraturan perundangan-undangan di pusat terkait penjualan serta peredaran miras.

"Ini penting agar langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tentunya tepat sasaran," tegas Amir Syarifudin.

BACA JUGA Pemuda BEM Pesantren DIY Desak Kapolda DIY Tuntaskan Masalah Miras

"Kami, Fraksi PKS, juga akan menindaklanjuti aspirasi dan masukan dari masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," imbuhnya.

Lanjut Amir Syarifudin meminta Pemerintah Daerah untuk serius menangani masalah miras di DIY lantaran telah menimbulkan keresahan dan melanggar aturan yang ada.

"Terkait masalah perubahan perda terlalu lama jika menunggu itu dulu untuk memindak. Kami kira itu tidak strategis untuk saat ini, perubahan perda perlu waktu lama dan yang ada sekarang sudah jelas. Masalahnya sekarang penegak hukum membela siapa. Apakah membela toko miras atau membela rakyat itu saja," urainya.

"Jadi kami meminta kepada Pemerintah Daerah DIY dan Pemda Kabupaten/Kota se-DIY untuk serius menegakkan Peraturan Daerah tentang Peredaran Minuman Beralkohol atau miras. Libatkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah ini secara bersama-sama," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

DIY Darurat Miras, Fraksi PKS DIY Minta Pemda se DIY Serius Menegakkan Perda tentang Peredaran Miras

Link berhasil disalin!