Kategori Berita
Media Network
Jumat, 02 MEI 2025 • 20:15 WIB

Didatangi Warga Terdampak Wacana Penggusuran Kawasan Stasiun Lempuyangan, DPRD DIY : Jangan Sampai Ada yang Terlantar

Pertemuan warga Tegal Lempuyangan ke DPRD DIY, pada Jumat (2/5/2025)

INDOZONE.ID - Sejumlah perwakilan warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta pada hari ini Jumat (2/5/2025) mendatangi Kantor DPRD DIY untuk meminta keberpihakan para anggota dewan kepada warga yang terancam penggusuran, karena rencana Daop 6 Yogyakarta akan melakukan beautifikasi kawasan Stasiun Lempuyangan.

Audiensi dipimpin Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto dan mendatangkan OPD-OPD terkait Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY serta perwakilan Pemda DIY. Namun, audiensi ini dilakukan secara tertutup dan berlangsung sekitar 1,5 jam.

"Tadi Komisi A bersama dengan Dispertaru dan juga Birohukum Pemda DIY menerima warga di Bausasran ya. Pak Anton mewakili masyarakat di sana menyampaikan aspirasinya dan termasuk ada buku yang agak tebal tadi yang saya terima dan tentunya kita akan pelajari," kata Eko Suwanto kepada wartawan usai audiensi, Jumat (2/5/2025).

Selain Dispertaru, audiensi itu juga dihadiri Sepoor INKA. Sehingga dalam pertemuan singkat itu, menghasilkan beberapa rekomendasi dari DPRD DIY yang diberikan kepada Pemda DIY dalam hal ini selaku Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

"Yang pertama Komisi A merekomendasikan kepada Dispertaru dan juga Birohukum untuk berkomunikasi bersilaturahmi dengan Kasultanan urusan Pertanahan, dalam hal ini Panitikismo," ujar Eko.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto

Rekomendasi kedua, DPRD DIY meminta Birohukum Pemda DIY dan Dispertaru untuk melakukan konsolidasi dengan instansi terkait termasuk dengan Dispertaru Kota Yogyakarta dan juga Kantor BPN Kota Yogyakarta untuk membawa menggali informasi yang lebih lengkap terkait dengan tahapan-tahapan yang ditentukan oleh Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2017 tentang pertanahan dan tentang Tanah Kasultanan.

Kemudian juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2017 tentang bagaimana mekanisme untuk mendapatkan kekancingan.

BACA JUGA Polemik Penolakan Beautifikasi Stasiun Lempuyangan, Warga Mengaku Sudah Bertemu GKR Mangkubumi, Ini Hasilnya

"Jadi semua pihak harus melaksanakan perdais itu juga harus melaksanakan pergub itu. Kemudian yang berikutnya kita juga meminta kepada PT KAI untuk mengedepankan dialog," pintanya.

Selain mentaati aturan itu, pihaknya juga meminta PT KAI untuk mengedepankan dialog dengan masyarakat agar dapat tercapainya harapan kedua belah pihak.

Kemudian rekomendasi ketiga. Masyarakat terdampak tidak boleh diterlantarkan.

Rekomendasi keempat. Dispetaru berkomunikasi dengan masyarakat didampingi oleh Spoor INKA. Spoor INKA adalah persatuan rumah negara eks kereta api.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Didatangi Warga Terdampak Wacana Penggusuran Kawasan Stasiun Lempuyangan, DPRD DIY : Jangan Sampai Ada yang Terlantar

Link berhasil disalin!