"Pada prinsipnya tidak boleh ada warga terdampak itu yang terlantar. Warga terdampak ada 14 rumah, 37 KK, dan 95 orang. Ini semua adalah warga Jogja yang harus mendapatkan perlindungan dari negara dan Pemda agar kehidupannya di masa yang akan datang lebih baik," pungkas Eko.
Anton Handriutomo, Ketua RW 01 Kampung Lempuyangan, Kota Yogyakarta
Sementara itu, Anton Handriutomo, Ketua RW 01 Kampung Lempuyangan tersebut mengatakan PT KAI tidak hadir dalam audiensi ini karena yang mengajukan audiensi tersebut yakni warga setempat yang didampingi Spoor INKA.
"Tidak ada (PT KAI), yang mengajukan kami didampingi Spoor INKA. Spoor INKA di Jogja itu menyangkut di Bumijo, Pengok, Lempuyangan, Wongso Dirjan, Klitren. Nah itu kami salah satu bagian. Jadi tadi dari Spoor INKA ada yang datang mendampingi kami," ujar Anton saat ditemui usai audiensi.
BACA JUGA DPRD Kota Yogyakarta Bakal Panggil Dispertaru untuk Selesaikan Konflik Warga Lempuyangan dan PT KAI
Anton menambahkan, audiensi tersebut merupakan lanjutan audiensi ke DPRD Kota Yogyakarta beberapa hari yang lalu.
"Adiensi ini adalah kelanjutan dari audiensi yang pernah kita adakan dengan DPRD Kota Yogyakarta. Nah waktu itu di DPRD Kota minggu yang lalu ya, pas hari Jumat juga kita audiensi," pungkas Anton.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung