INDOZONE.ID - Seorang anggota polisi bernama Aipda AD di Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), disebut-sebut kini tengah berkasus lantaran memperkosa mertuanya sendiri.
Sang oknum polisi tersebut bahkan memberikan perlawanan hukum usai dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi Polri.
Baca Juga: Brak! Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta Arah Tangerang, 1 Orang Jadi Korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (25/4/2025), aksi dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 yang lalu.
Lokasinya terjadi di kawasan Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara. Buntut dari kasus ini, sang anggota polisi tersebut menjalani sidang etik kepolisian.
Baca Juga: WNA Ditemukan Tewas Tergantung di Kawasan Bandara Soetta, Diduga Bunuh Diri
Hasilnya, dia dikenakan sanksi terberat yaitu sanksi PTDH. Di sisi lain, Aipda AD mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Proses sidang bandingnya-pun akan digelar dalam waktu berbeda. Indozone sudah berupaya mengkonfirmasi kasus tersebut ke Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, namun pesan singkat WA yang dikirim belum terkirim ke nomor Kombes Lis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung