Kategori Berita
Media Network
Kamis, 24 APRIL 2025 • 08:10 WIB

Pemkab Bantul Tolak Parangtritis Dijadikan Nama Merek Miras

Ribuan miras berhasil disita Polresta Sleman selama bulan November 2024

INDOZONE.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menolak nama Parangtritis, digunakan sebagai merek dagang minuman keras (miras), atau minuman beralkohol (minol).

Hal itu lantaran dianggap merusak citra ikon pariwisata di kabupaten berjuluk Bumi Projotamansari, yang telah dibangun puluhan tahun.

"Pemkab Bantul menyampaikan penolakan atau keberatan berkaitan dengan pendaftaran merek dari PT Bapak Jenggot (yang memproduksi miras dengan nama Parangtritis)," ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, dihubungi, Rabu (23/4/2025).

Hermawan mengatakan, Pemkab Bantul telah mendapat aduan dari berbagai komponen masyarakat terkait peredaran miras jenis anggur hijau itu. Antara lain, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat dan agama.

"Termasuk warga Kapanewon Kretek dan Kalurahan Parangtritis," ucapnya.

Oleh sebab itu, Pemkab Bantul akan melakukan upaya hukum menolak nama Parangtritis dijadikan merek miras.

"Paling lambat, besok pagi kami akan kirim kirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI)," kata Hermawan dengan nada tegas.

"Sehingga bisa direspons, dengan tidak dikeluarkannya izin merek produk tersebut," sambungnya.

BACA JUGA: Diduga Mabuk Miras di Bulan Ramadhan, Pria di Jember Meninggal Dunia

Parangtritis bagi Pemkab Bantul merupakan ikon pariwisata. Selain itu, pantai ini memiliki nilai historis, budaya, dan spiritual yang lekat dengan masyarakat.

"Parangtritis susah payah kami branding selama berpuluh-puluh tahun. Mosok mau dicoreng dengan hal-hal yang sifatnya seperti itu," ujarnya.

Sementara untuk melayangkan somasi, Hermawan mengatakan, Pemkab Bantul sedang mempelajarinya.

"Berkaitan dengan somasi, kami masih mempelajari," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkab Bantul Tolak Parangtritis Dijadikan Nama Merek Miras

Link berhasil disalin!