Ilustrasi tahanan wanita dilecehkan petuga polisi. (Freepik)
INDOZONE.ID - Institusi kepolisian kembali tercoreng kali ini akibat ulah Ps Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu LC yang memperkosa tahanan wanita. Aksi bejat dilakukan masih di area markas kepolisian.
Rabu, 23 Maret 2025, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum kepolisian itu.
Mulai dari ditahannya korban, diperkosa sampai dengan pelaku yang kini terancam dipecat dari kepolisian.
Berikut fakta-faktanya:
Kasus ini bermula dikala korban berusia 21 tahun terjerat dalam kasus prostitusi lantaran diduga menjadi mucikari anak dibawah umur.
Dia kemudian ditangkap dan ditahan pada Februari 2025 lalu.
Saat berada di dalam Rumah Tahanan Mapolres Pacitan, korban diperkosa.
Korban diduga diperkosa oleh Aiptu LC yang diketahui memiliki kewenangan di Rutan tersebut.
Ilustrasi tahanan wanita mengalami pelecehan. (Freepik)
Yang lebih parahnya lagi, berdasarkan informasi jika aksi pemerkosaan itu tidak hanya dilakukan satu kali. Tercatat, diduga pelaku sudah memperkosa korban sebanyak tiga kali.
Aksi pemerkosaan terjadi secara beturut-turut diduga pada Jumat, 4 April hingga Minggu April 2025. Lagi-lagi pemerkosaan terjadi di ruang tahanan korban.
Baca Juga: 5 Fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Pacar oleh Pemuda di Serang Banten
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara, Liputan