Surat yang disebut digelapkan merupakan legalitas terhadap 10 hektar tanah di Kotawaringin Barat.
Brigjen Djuhandhani sebelumnya sudah menjelaskan alasan penahanan sertifikat tersebut, meskipun penahanan barang bukti memakan waktu cukup lama.
Dikatakannya, ada proses-proses yang harus dilalui sampai pada akhirnya barang bukti tersebut dikembalikan.
"Ada ketentuan dari KUHP menyatakan, kalau barang itu sudah dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara. Nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu, saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan walaupun pelapornya minta ya?," kata Djuhandhani sebelumnya.
Terkini, Bareskrim Polri sudah mengembalikan surat berharga tersebut. Meski sertifikatnya sudah diterima, pihak korban tetap tidak ingin mencabut laporanya di Propam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan