Polda Banten tangkap 2 pelaku penipuan proyek pembangunan kampus fiktif.
INDOZONE.ID - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus proyek pembangunan kampus fiktif senilai Rp2,5 miliar. Dalam kasus ini, korbannya sudah merugi sebesar ratusan juta.
Kasus ini bermula pada Juli 2024 kala kedua tersangka berinisial AW (26) dan JE (37) menawarkan proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi NTT.
Kemudian. keduanya bertemu dengan korban untuk membicarakan proyek fiktif tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
"Dalam pertemuan tersebut, tersangka AW dan tersangka JE menyampaikan bahwa proyek senilai Rp 40 miliar itu akan diberikan kepada korban dengan syarat korban memberikan uang sebesar 13 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp4,6 miliar setelah dipotong pajak," kata Kombes Pol Dian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Saat mengiming-imingi korban, tersangka menyebut akan memberikan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7,1 miliar.
Korban pun akhirnya termakan bujuk rayu kedua tersangka, lalu mulai mengirimkan uang dengan cara bertahap.
Baca Juga: Penipuan Modus Tuduh Lakukan Penabrakan, Motor Pria Kebayoran Baru Jaksel Raib Dicuri
"Karena merasa tertarik, korban pun mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp900 juta ke rekening tersangka dan kepada tim lapangan. Tersangka mengatakan sisanya bisa dilunasi ketika korban sudah menerima pencairan uang muka," ucap Dian.
Singkat cerita, keuntungan yang diimingi pelaku, ternyata fiktif. Korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Namun, setelah uang muka sebesar Rp7,1 miliar itu katanya sudah cair dan dipotong pajak, ternyata uang tersebut tidak diberikan kepada korban karena beralasan uang itu digunakan untuk mengganti biaya lelang dan biaya administrasi serta diberikan sebagian ke tim lapangan," kata Dian.
Singkat cerita, polisi langsung menangani kasus tersebut. Kedua pelaku juga sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan