"Kemudian untuk Bulan Maret 2025 kemarin, untuk keuntungan yang didapat masih belum dinikmati. Karena kata pihak agensi ada kendala sistem. Yang seharusnya uangnya sekitar Rp1.800.000 dan masuk ke rekening tersangka," sambungnya.
Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka ini, lebih jauh Qori mengatakan, secara sengaja mempertontonkan atau menjadikan model. Berkaitan dengan video yang bermuatan pornografi.
Kedua tersangka terancam dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Untuk ancamannya, hukuman 10 tahun penjara. Kemudian untuk dijadikan koreksi, keduanya awal akan diamankan di wilayah Semboro. Tapi saat itu, kata pihak keluarga (mereka) tidak ada. Saat dilakukan pendekatan persuasif keluarganya. Keduanya (kemudian) kami amankan di daerah Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan