Kategori Berita
Media Network
Jumat, 11 APRIL 2025 • 17:32 WIB

ART di Jaktim Dianiaya Majikan sampai Babak Belur, Rambut hingga Gajinya Ikut Dipotong

Sepasang suami-istri ditangkap karena menganiaya ART-nya.

INDOZONE.ID - Pasangan suami-istri berinisial SSJH dan AMS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Bagaimana tidak, mereka menyiksa asisten rumah tangga (ART) pribadinya berinisial SR (24). Korban yang merupakan wanita, babak belur usai disiksa, seperti rambutnya dipotong secara acak-acakan hingga hak gajinya ikut dipotong.

Sepasang suami-istri ditangkap karena menganiaya ART-nya.

"Dasar penanganan kita yaitu laporan polisi tanggal 21 Maret 2025. Laporan polisi timbul karena ada berita viral terkait dengan postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang Memviralkan dimana video tersebut ART mengalami luka-luka dan setelah ditanya ternyata luka-lukanya disebabkan oleh dianiaya oleh majikannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Kasus ini bermula saat korban bekerja di rumah pelaku yang berada di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, sejak November 2024 hingga Maret 2025. 

Baca Juga: ART Nekat Curi Uang Majikan Rp35 Juta, Langsung Diciduk saat Asik Nyalon di Mal Season City

Selama bekerja, kedua majikannya merasa tidak puas dengan hasil kerjaan korban hingga tersangka sampai emosi.

"Menurut keterangan para tersangka bahwa mereka tidak puas dengan kinerja ART ini dan juga diduga ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan dan juga dibantu oleh suaminya," beber Nicolas.

Aksi penganiayaan terhadap korban cukup brutal dengan cara memukul, menjambak, mendang serta membenturkan korban ke meja, termasuk ke lantai sampai memotong rambut korban secara acak-acakan. Parahnya, hak gaji korban juga dipotong oleh para pelaku.

"Korban sampai saat ini berada di kampung halamannya di Banyumas dan masih dalam perawatan intensif. Kebetulan korban juga mengalami luka berat sehingga dirawat di Rumah sakit di RSUD Banyumas," kata Nicolas.

Atas perbuatan tersebut, kedua majikanya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," pungkas Nicolas.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

ART di Jaktim Dianiaya Majikan sampai Babak Belur, Rambut hingga Gajinya Ikut Dipotong

Link berhasil disalin!