INDOZONE.ID - Perluasan penugasan TNI ke dalam ranah ruang siber merupakan salah satu upaya atas pertimbangan dari meningkatnya serangan siber di Tanah Air.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jendral Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang TNI terkait operasi militer selain perang (OMSP) di ranah siber.
Menurutnya, TNI dapat memberikan peran untuk membantu dalam memperkuat keamanan digital negara, terutama untuk masa depan.
Baca Juga: Pasca Demo RUU TNI di DPR Malang Coretan Dihapus, Kota Kembali Bersolek
Nantinya, TNI akan berperan dalam menghadapi berbagai ancaman siber, yaitu seperti peretasan, serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, sabotase digital, serta serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer,
"TNI berperan untuk membantu dalam memperkuat keamanan digital di negara, tentu relevan untuk masa yang akan datang,” ucap Kristomei dalam webinar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Selasa 25 Maret 2025 di Jakarta, dikutip Kamis (27/3/2025).
Tantangan perang di dunia saat ini juga sudah meluas memasuki ranah siber, mengingat zaman yang semakin modern sehingga diatur dalam UU TNI yang baru.
Disebutkan juga bahwa TNI pun memiliki fokus pada cyber warfare (perang siber) dan cyber defense (pertahanan siber) untuk saat ini.
TNI pun akan turut terlibat dalam upaya-upaya menanggulangi ancaman siber yang dapat berdampak pada keamanan negara.
Baca Juga: Sah! DPR RI Sepakat RUU TNI Jadi Undang-undang
Kebijakan tersebut menjadi salah satu dari dua OMSP tambahan yang diatur dalam UU TNI terbaru, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Meski begitu, peran TNI dalam ranah siber ini lebih bersifat strategis guna mendukung pertahanan negara dan keamanan nasional yang berhubungan terhadap otoritas negara, sehingga tidak akan mengambil tugas lembaga lain.
Regulasi dari lembaga lain terkait ruang siber ini juga disebut tetap akan menjalankan fungsinya sebagai mestinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Amatan