Kategori Berita
Media Network
Minggu, 16 MARET 2025 • 14:01 WIB

Kejari Usut Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Berikut Sederet Fakta-faktanya

Penyidik Kejari Jakpus saat menggeledah sejumlah lokasi yang terkait kasus dugaan korupsi di Komdigi.

INDOZONE.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) tengah mengusut dugaan adanya kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Melansir Antara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, pengeledahan dilakukan sejumlah penggeledahan di beberapa tempat yaitu di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tanggerang Selatan, dan Bogor pada Jumat, 14 Maret 2025.

Penyelidikan ini dimulai setelah Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada Kamis (13/3/2025).

Berikut sederet fakta terkait dugaan kasus korupsi PDNS di Kominfo dalam periode 2020 hingga 2024.

Awal Terjadi Dugaan Korupsi PDNS di Kominfo

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan pagu anggaran Rp958 miliar bermula pada tahun 2020 hingga tahun 2024.

Menurut keterangan Bani selaku Kasi Inten Kejari Jakpus, terdapat pengondisian tender antara pejabat Kominfo bersama dengan perusahaan swasta PT Aplikanusa Lintasarta (AL) untuk mendapatkan kontrak tender.

Baca Juga: Basmi Kejahatan dengan Laporkan Konten Negatif Melalui Kanal Aduan Kominfo!

Logo Kominfo

Disebutkan bahwa PT. AL telah memenangkan kontrak sebanyak berkali-kali dalam periode 2020 hingga 2024 tersebut. 

Pada tahun 2020, disebutkan bahwa jumlah total nilai kontrak yang berhasil dimenangkan PT. AL sebesar Rp60 miliar rupiah. Selanjutnya pada tahun 2021, PT. AL kembali memenangkan kontrak sebesar Rp102 miliar. 

Di tahun selanjutnya yaitu 2022, PT. AL melanjutkan kerja samanya dengan pejabat Kemenkominfo untuk kembali mendapatkan tender seperti tahun sebelumnya sebesar Rp188,9 miliar rupiah dengan cara menghapuskan beberapa persayaratan tertentu.

Sementara tahun 2023, PT. AL berhasil memenangi pekerjaan komputasi awan dengan kontrak mencapai Rp350 miliar rupiah.

Terakhir pada tahun 2024, PT. AL kembali mendapatkan kontrak dengan nilai sebesar Rp256. miliar rupiah karena bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Diduga Sebagai Penyebab Serangan Ransomware 2024

Serangan ransomware terjadi pada Juni 2024 lalu terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejari Usut Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Berikut Sederet Fakta-faktanya

Link berhasil disalin!