INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus kecurangan penjualan gas elpiji dengan cara mengoplos gas 3 kg ke tabung 12 kg di Bali.
Dalam aksinya, sindikat ini mampu meraup keuntungan hingga Rp3 miliar.
Terbongkarnya kasus ini diawali dari masuknya informasi ke polisi mengenai adanya aktivitas pengoplosan gas elpiji di daerah Kutri, Giabyar, Bali.
Bareskrim Polri kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku antara lain berinisial GC, BK, MS dan KS.
"Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Polda Banten Temukan 13 Ton MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi, 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truk dan pikap serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.
"Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, Menhub Dudy Tinjau Smart Province di DIY, Apa Katanya?
Modus operandi dari sindikat ini masih sama seperti para sindikat serupa yang sudah berhasil ditangkap polisi.
Aksinya dengan cara memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg lalu kemudian gas 12 kg tersebut dijual.
Aktivitas penjualan gas oplosan ini tentunya menghasilkan keuntungan yang besar untuk para pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan