Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma Dok Humas Polres Ngada
INDOZONE.ID - Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ternyata tidak hanya terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Fakta terbaru menyebutkan jika AKBP Fajar juga terlibat kasus pedofilia yang video asusilanya tersebar hingga Australia.
Rabu, 12 Maret 2025, Indozone merangkum sederet fakta-fakta baru, namun bukan soal kasus narkotika, melainkan kasus pedofilia yang juga menjerat AKBP Fajar.
Berikut fakta-faktanya:
1. Kepolisian Australia Surati Polri
Kasus dugaan pedofilia ini terkuak diawali dari Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri yang menerima surat dari Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP). Surat tersebut diterima Polri pada 23 Januari 2025 yang lalu.
2. Video Asusila Tersebar
Isi surat atau laporannya jika AFP menemukan adanya video pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar. Video tersebut diposting ke salah satu situs porno asing.
Informasi ini lah yang kemudian masuk hingga ke Divisi Propam Polri. Propam kemudian berkoordinasi dengan Paminal Polda NTT.
3. Penyelidikan Dilakukan
Mendasar dari informasi tersebut, Divisi Propam Polri turun tangan melakukan pendalaman. AKBP Fajar-pun tak luput dari pemeriksaan Propam.
4. Akui Lakukan Pelecehan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengungkap singkat hasil pemeriksaan terhadap AKBP Fajar. Hasilnya, Fajar mengakui perbuatannya.
"Tanggal 20 (Februari) yang bersangkutan dipanggil untuk dilakukan introgasi oleh pihak Propam Polda NTT dan yang bersangkutan juga hasil interogasi secara terbuka, secara lancar tidak ada hambatan dalam memberikan keterangan mengakui semua perbuatanya," kata Kombes Patar.
Meski sudah mengakui, AKBP Fajar belum berstatus sebagai tersangka.
5. 3 Anak Diduga Jadi Korban
Berdasarkan informasi, total korban tindakan kekerasan seksial AKBP Fajar berjumlah tiga orang. Namun, ada perbedaan informasi mengenai jumlah korban seperti yang dibeberkan pihak kepolisian.
"Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial I, itu pencabulan ya," kata Patar.
6. Lakukan Pencabulan di Hotel
Masih yang dikatakan Kombes Patar, aksi kekerasan atau pencabulan terhadap anak disebutnya dilakukan disebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024. Fajar memesan anak di bawah umur melalui remaja berinisial F (15).
F kemudian memberikan korban I ke AKBP Fajar sedangkan F mendapat imbalan Rp3 juta. Selanjutnya, Fajar memboking hotel menggunakan SIM.
"Yang tidak terbantahkan lagi yaitu diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu fotokopi SIM di receptionis hotel tersebut atas nama FWLS," kata Patar.