INDOZONE.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/3/2025).
Sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam sidang yang menjerat tiga terdakwa, mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri memberikan kesaksian bahwa Hengky Pribadi merupakan Beneficial Owner (BO) atau penerima manfaat dari proyek ini.
Hengky disebut mengendalikan sejumlah perusahaan, seperti PT Haga Jaya Mandiri, PT Truba Engineering Indonesia, PT Lautan Luas Indonesia, dan CV Mitra Lestari dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan PLN.
Pernyataan ini sejalan dengan keterangan saksi sebelumnya, yaitu Handono, Riswanto, Nurhappy Zamiri, dan Feri Setiawan Efendi, yang telah lebih dulu memberikan kesaksian di persidangan.
“Hengky Pribadi sebagai pengendali penuh PT Truba Engineering Indonesia dan penerima manfaat dari pekerjaan ini,” ujar para saksi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Nenek Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Lanjut Lidik Dengan Lakukan Uji Balistik
Dalam persidangan, beberapa mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri mengungkapkan bahwa PT Truba Engineering Indonesia tidak memiliki karyawan.
Seluruh operasional proyek, mulai dari penyusunan dokumen tender, pelaksanaan pekerjaan, pengiriman material, hingga proses administrasi sepenuhnya dijalankan oleh PT Haga Jaya Mandiri di bawah kendali Hengky Pribadi.
Selain itu, keuangan PT Truba Engineering Indonesia juga disebut dikendalikan langsung oleh Hengky Pribadi.
Seorang bernama Alfony Indrajaya disebut sebagai orang yang ditugaskan Hengky untuk mengurus segala urusan perbankan perusahaan tersebut.
“Yang ditugasi Hengky Pribadi khusus untuk mengurus segala urusan perbankan adalah Alfony Indrajaya,” kata para saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pn Palembang