Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 MARET 2025 • 14:03 WIB

Bareskrim Bongkar Kecurangan SPBU di Tuban dan Karawang, Modusnya Pakai Barcode Pembelian Bensin Subsidi

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus penyalahgunaan barcode BBM di SPBU Tuban dan Karawang.

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus kecurangan penjualan BBM bersubsidi yang terjadi di Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat dengan modus menggunakan barcode khusus pembelian BBM bersubsidi. Tersangka dalam kasus ini melibatkan pihak dari SPBU disana.

"Perkara tindakan-tindakan penyalahgunaan BBM yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini dilakukan oleh tersangka ada tiga, yaitu BC, K, dan Z. Sementara yang di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini ada lima tersangka yang pertama adalah LA, HB, S, AS dan E," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Kasus ini terbongkar diawali dari informasi yang masuk terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban dan Karawang.

Baca Juga: Gaduh Dugaan BBM Oplosan, IPW Dorong Kapolri Perintahkan Polsek Uji Pertamax di Seluruh SPBU

Berangkat dari informasi tersebut, pada 26 Februari 2025, Bareskrim melakukan pendalaman menjauh hingga berhasil menangkap delapan orang pelaku yang melibatkan oknum dari SPBU.

"Dengan rincian bahwa 8 orang adalah selaku terlapor, kemudian satu orang mandor SPBU, dua orang operator SPBU, satu orang sopir, satu orang kenek dan dua orang ahli yang melakukan pengukuran volume BBM jenis solar," ucapnya.

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus penyalahgunaan barcode BBM di SPBU Tuban dan Karawang.

Cara kerjanya untuk kasus di Karawang, para tersangka lebih dulu membuat surat rekomendasi pembelian solar untuk petani dan beberapa warga di kantor pemerintahan desa.

Surat itu bertujuan untuk mengeluarkan banyak barcode pembelian BBM subsidi dan pelaku melakukan pembelian BBM menggunakan barcode secara berulang-ulang.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Permainan BBM Subsidi Nakal di Kolaka, Negara Merugi Capai Rp105 M

"Untuk di TKP Tuban, Jawa Timur melakukan pengambilan dan pengangkutan. Modus operandinya melakukan pengambilan dan pengangkutan BBM jenis solar dari SBPU dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang dan menggunakan 45 barcode yang berbeda dan disimpan di dalam handphone milik tersangka BC," kata Nunung.

Hasil penimbunan BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga diatas pasaran subsidi. Dari kedua kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain 8.400 liter BBM dari Kabupaten Tuban dan 16.400 liter dari Karawang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka IX Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Bongkar Kecurangan SPBU di Tuban dan Karawang, Modusnya Pakai Barcode Pembelian Bensin Subsidi

Link berhasil disalin!