Petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi. (ANTARA/Aditya A Rohman)
INDOZONE.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang dilarang beroperasi selama Ramadhan 1446 H.
"Pengawasan ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan khususnya Umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah puasa," kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Sukabumi Adang Hidayat seperti yang dikutip dari ANTARA.
Surat Edaran Bupati Sukabumi itu untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman selama pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pembuatan surat edaran ini merujuk pada sejumlah Undang-Undang RI, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi dan lainnya.
Baca Juga: Patung Kura-Kura Bernilai Rp15 Miliar di Sukabumi Rusak, Ternyata Terbuat dari Bahan Kardus
Maka dari itu, sebagai aparat penegak perda, petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi dikerahkan untuk melakukan pengawasan terhadap THM baik yang berada di wilayah utara maupun selatan Sukabumi.
"Jika ditemukan ada yang melanggar, maka pengelola maupun pemilik THM akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai teguran, peringatan, kurungan penjara, denda hingga penutupan usaha," tambahnya.
Adang mengatakan selain memperketat pengawasan terhadap THM, pihaknya juga mengawasi jam operasional warung makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang baru boleh beroperasi pada pukul 16.00 WIB itu harus dibawa dan tidak boleh makan di tempat, terkecuali saat waktu dan sesudah buka puasa hingga sahur.
Baca Juga: 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Pada 1 Maret 2025, Hilal Terlihat di Wilayah Indonesia Barat
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya pengusaha THM maupun tempat makan untuk memahami dan mentaati peraturan tersebut untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan selama Ramadhan.
Jadikan Ramadhan ini sebagai bulan untuk berlomba-lomba mencari keberkahan, berbagi kebaikan dan memperkuat iman dan takwa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA