Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 25 FEBRUARI 2025 • 08:10 WIB

Masuk Daftar Proker, Walikota Yogyakarta Minta Satpol PP Tindak Tegas Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Masuk Daftar Proker, Walikota Yogyakarta Minta Satpol PP Tindak Tegas Warga yang Buang Sampah SembaranganWakil Walikota Yogyakarta, Wawan Harmawan saat apel pagi bersama Satpol PP

INDOZONE.ID - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan kembali meminta kepada seluruh personel Satpol PP Kota Yogyakarta, agar menjadi garda terdepan dalam penanganan sampah.

Selain itu, juga ikut membantu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme pembuangan sampah yang benar.

"Saya minta agar seluruh personel Satpol PP ikut mengawal serta mengawasi masyarakat agar mereka mengikuti mekanisme pembuangan sampah yang telah ditentukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan," ucapnya, pada Senin (24/2/2025).

Dalam menjalankan mandat tersebut, Wawan menghimbau kepada seluruh personel Satpol PP agar melakukan tugasnya denhan mengedepannya sikap yang humanis.

"Lakukan dengan profesional, tegas, namun tetap humanis," pintanya.

Wawan memaparkan dalam 100 hari progam kerja (proker), ia bersama Wali Kota Yogyakarta, 

BACA JUGA: Kerjasama Pemkab Gunungkidul Dengan Swasta Untuk Pengelolaan Sampah Teknologi RDF Dengan

Hasto Wardoyo, akan fokus dalam menyelesaikan persoalan sampah, terutama pada penumpukan sampah yang berada di depo-depo.

"Kita akan menghilangkan fenomena tumpukan sampah yang ada di depo-depo. Serta sampah liar yang masih berserakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Wawan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, pihaknya dan tim siap melaksanakan dan mendukung apa yang menjadi visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogya.

"Termasuk rencana kerja 100 hari dalam rangka mewujudkan Kota Yogya bersih dari sampah," ujarnya.

BACA JUGA: Jadi Pilot Project Pengelolaan Sampah Berbasis Transporter, Lurah Gunungketur: Awal Kota Yogya Jadi Bersih

Pihaknya siap menjalankan tugas secara tegas dan humanis, terutama dalam membangun kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Hal itu, sekaligus mengikuti ketentuan aturan bahwa per 1 Maret 2025 sampah yang masuk ke depo harus melalui transporter.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Masuk Daftar Proker, Walikota Yogyakarta Minta Satpol PP Tindak Tegas Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!