Kategori Berita
Media Network
Rabu, 05 MARET 2025 • 16:11 WIB

Kericuhan Terjadi di Kawasan IMIP, Sejumlah Fasilitas Dirusak hingga Mobil Dibakar

Tangkapan layar dari sebuah video yang memperlihatkan kericuhan dan anarksime karyawan kontraktor di kawasan PT IMIP.

INDOZONE.ID - Sebuah video yang memperlihatkan kericuhan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), viral di media sosial. Nampak dalam video tersebut sejumlah orang melakukan pengrusakan fasilitas hingga pembakaran mobil.

Dalam video berdurasi 40 detik yang diposting oleh akun @infodaengbecak di Instagram, sekitar ratusan orang yang menggunakan helm kuning berkumpul dan melakukan pengrusakan dan pembakaran yang belakangan diketahui terjadi pada hari Minggu (2/3/2025).

"Coba itu jangan banyak yang berkomentar di group, coba ke sini jalan-jalan. Tidak usah banyak komentar di group (WhatsApp), kami berjuang di sini untuk semua kontraktor yang ada di kawasan IMIP. Kalian enak di situ, kami yang berjuang di sini untuk kepentingan semua," kata pria dalam video tersebut.

Baca Juga: Gelar Press Briefing, IMIP Perkenalkan Mengenai Industri Nikel Mereka

Menanggapi hal tersebut, Head of Media Relations Department PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan pihaknya sangat menyesalkan insiden tersebut. Tindakan anarkis karyawan kontraktor yang sudah teridentifikasi asal perusahaannya, merugikan banyak pihak termasuk para kontraktor itu sendiri.

Dedy menjelaskan, kejadian ini bermula saat manajemen PT IMIP bersama tenant, mengeluarkan aturan terkait penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor atau Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang beraktifitas di dalam kawasan industri IMIP.

"Aturan ini sudah disosialisasikan sejak tahun lalu. Penerapan aturan ini disebabkan karena banyaknya kecelakaan yang terjadi atau potensi bahaya yang muncul akibat penggunaan mobil bak terbuka (pickup atau truk) oleh perusahaan kontraktor dalam pengangkutan karyawan," ujar Dedy dalam keterangan resminya, yang dikutip INDOZONE pada Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, kondisi ini akhirnya membuat pemerintah meminta PT IMIP dan para tenant agar mematuhi regulasi soal penggunaan kendaraan sesuai standar K3 dalam operasional di kawasan. Aturan pemerintah itu juga berlaku untuk perusahaan kontraktor (LPTKS).

Baca Juga: Negara Dapat Pemasukan Pajak dan Royalti Rp15 Triliun Lebih dari Kawasan Industri IMIP

"Jadi apa yang kami lakukan ini adalah upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pekerja kontraktor, dan bagian dari upaya kami menegakkan aturan negara dan mematuhi regulasi pemerintah terkait K3," kata Dedy.

Dalam penerapan aturan soal bus ini juga tidak serta merta dilakukan. Terhitung sejak bulan Juli tahun 2024 aturan ini sudah mulai disosialisasikan ke ratusan perusahaan kontraktor yang bekerja di dalam kawasan IMIP.

Setelah delapan bulan sosialisasi, ada banyak perusahaan kontraktor (LPTKS) yang patuh dan langsung mengganti kendaraan angkut karyawannya dengan bus, namun ada juga perusahaan kontraktor yang bersikeras belum mau mengikuti aturan itu dengan berbagai macam alasan.

Terhitung sejak kemarin, seluruh kendaraan kontraktor yang menggunakan bak terbuka dilarang masuk kawasan IMIP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram, Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kericuhan Terjadi di Kawasan IMIP, Sejumlah Fasilitas Dirusak hingga Mobil Dibakar

Link berhasil disalin!