Kawasan Industri PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah.
INDOZONE.ID - Sejak diresmikan pada 2015 oleh Presiden Joko Widodo, kontribusi pajak dan royalti kepada negara dari Kawasan Industri Indonesia Morowali (IMIP) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah terus meningkat.
Pada 2015, pajak dan royalti yang disetor mencapai Rp306,8 miliar, dengan nilai investasi 3,3 miliar dolar Amerika Serikat (USD).
Hanya dalam 8 tahun, kontribusinya melonjak drastis, melebihi Rp15 triliun dengan investasi 30,1 miliar dolar AS. Peningkatan kontribusi ini dapat membantu mengurangi Current Account Deficit (CAD), memperkuat keuangan negara.
"Tahun kemarin itu (2022) pajak dan royalti kita ke negara itu mencapai Rp10 Triliun," ungkap Managing Director PT IMIP Hamid Mina saat bertemu dengan sejumlah pemimpin media bebera waktu lalu di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah.
Tidak hanya itu, IMIP juga menjadi sumber lapangan kerja, menyerap hingga 90.000 orang.
Hal ini tidak hanya memengaruhi pendapatan negara melalui pajak, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pajak daerah di Morowali.
"Mayoritas tenaga kerja di sini itu orang Indonesia dan sebagian besar orang dari Sulawesi," ungkap Hamid Mina.
Sebelumnya pada 2023 lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan salah satu kontribusi perusahaan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat sekitar yakni melalui pembukaan lapangan pekerjaan di pabrik pengolahan mineral atau smelter.
Olehnya itu, ia tentu berharap mengembangkan hilirisasi nikel terintegrasi di Morowali dapat membuka banyak lapangan pekerjaan.
Baca Juga: FOTO: Pengembangan Kawasan Industri Terintegrasi Pelabuhan di Jambi
"Kami harap masyarakat bisa terlibat dalam ekosistem pengembangan industri yang ada di Morowali ini. Kita diuntungkan dengan punya pengalaman dari proyek sebelah yang sudah berjalan dan perbaikan-perbaikan diharapkan bisa dilakukan," pungkas Airlangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara