INDOZONE.ID - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kawanan sindikat penjebak teman kencan dengan korban seorang pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pasalnya, kawanan ini beraksi dengan cara menjebak korban hingga menguras ATM milik korban untuk digunakan bermain judi online (judol).
"Pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tim mengamankan empat pelaku bernama Saudara S, Saudari FD, Saudara AA dan Saudara DS berikut barang bukti," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Pusat Server Judol 1XBET, Ternyata Ada di Eropa!
Modus operandi dari kawanan ini dengan cara berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Antara korban dengan pelaku yang merupakan seorang wanita kemudian bertemu di kosan pelaku pada 27 Februari 2025 yang lalu.
"Ketika korban dan FD mengobrol di dalam kamar kos dengan kondisi pintu kamar terbuka, tiba-tiba datang tiga orang pelaku masuk ke dalam kamar yang salah satu pelaku mengaku sebagai suami FD dengan marah mengatakan kepada korban bahwa telah merebut istrinya dengan tuduhan selingkuh, sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban," ucapnya.
Polda Metro tangkap sindikat penjebak teman kencan di Tanjung Priok, Jakut.
Pelaku FD kemudian keluar dari kosan meninggalkan tiga rekannya bersama korban sambil menutup pintu kosan. Disinilah korban mendapat tindakan pemerasan.
"Pelaku meminta handphone milik korban dan mengakses pin m-banking untuk mengecek saldo milik korban, kemudian pelaku mengakses rek Bank Mandiri milik korban dengan melakukan perpindahan uang sebesar Rp 3 juta sampai dan 500 ribu," kata Ressa.
Baca Juga: Waduh! PPATK Temukan Ada 4 Kades Pakai Dana Desa Buat Judol, Totalnya Capai Rp677 Juta
"Selanjutnya pelaku mengambil handphone milik korban dan meminta kepada korban untuk pergi dari tempat kost tersebut. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 6,5 juta dan melapor ke Polres Jakarta Utara," sambungnya.
Kini, pihak kepolisian sendiri masih menyelidiki kasus tersebut. Seluruh pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan tersangka," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan