INDOZONE.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data terkait adanya tindakan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan oleh empat oknum Kepala Desa (Kades).
Parahnya, penyelewengan mencapai ratusan juta ini digunakan hanya untuk bermain judi online (judol).
Baca Juga: Siap-siap Miskin untuk Para Bandar Judol, Kapolri Minta Jajaran Terapkan TPPU
"PPATK mengidentifikasi 4 kepala desa bermain judi online dengan menggunakan dana desa sebesar Rp677 juta," kata PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Hal ini diungkap PPATK usai mendapat aduan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang diserahkan ke Bareskrim Polri.
Sayangnya, Ivan tidak merinci siapa saja Kades yang terseret dan sudah terdeteksi oleh PPATK.
Dia hanya membocorkan jika dari empat Kades, satu diantaranya merupakan wilayah Kabupaten.
"Iya. Satu Kabupaten," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan