INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajaranya tidak hanya sekedar menindak hukum pidana terhadap para pelaku hingga bandar judi online (judol).
Kapolri meminta, ke depan diterapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para bandar tersebut.
"Saya minta untuk ini terus dilakukan penegakan. Koordinasi dengan seluruh rekan-rekan sehingga masalah judol ini betul-betul bisa kita tuntaskan," kata Kapolri Jenderal Sigit, Jumat (31/1/2025).
Hal tersebut diungkapkan Kapolri dalam rapat pimpinan (rapim) Polri yang digelar di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Kapolri menyebut intermal Polri dalam hal ini anggota itu sendiri juga harus secara rutin dilakukan pemeriksaan terkait perananya dalam seputaran kasus perjudian online.
"Baik mulai dari keterlibatan anggota di dalam tentunya kita harus melakukan pengecekan setiap hari sampai dengan penegakan hukum," ucapnya.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar 3 Kasus Besar Judol Sindikat Internasional, Aset Rp61 M Berhasil Disita
Lebih keras lagi, pimpinan tertinggi dalam institusi kepolisian ini juga meminta jajaranya untuk menerapkan TPPU terhadap para bandar-bandar judol.
"Termasuk juga melakukan TPPU terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar sehingga asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan