Bareskrim Polri bongkar kasus judol sindikat internasional
INDOZONE. ID - Salah satu tersangka yang ditangkap terkait tiga situs web judi online atau judol disinyalir rajin pulang pergi Indonesia Kamboja. Tugasnya, menurut polisi, adalah mengawasi pelatihan calon operato judol.
Mengutip ANTARA, pihak Polri yang diwakili Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyebutkan salah satu tersangka ini memang leluasa bisa pulang pergi untuk tugas tersebut.
“Jadi, mereka yang pulang pergi Kamboja-Jakarta ini mengawasi, memastikan apakah sudah bisa dibawa ke Kamboja,” kata Himawan Bayu Aji saat konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Kasus Judol Berujung Penyitaan Hotel Aruss, Bareskrim Pamerkan Barang Bukti Uang Rp103 M
Himawan menyebut bahwa salah satu dari 11 tersangka tersebut adalah KW, yang terlibat dalam kasus pengungkapan situs web Agen 138.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan hasil perlintasan, dan paspor yang disita.
“Apa tugasnya dia? Tugasnya dia adalah bahwa yang tertangkap di sini, di Lampung ataupun di Batam, itu adalah yang dilakukan pelatihan di sini, kemudian akan dikirim ke Kamboja,” jelasnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KK, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau bukan termasuk 11 orang tersangka yang telah ditangkap, termasuk pelaku yang PP Indonesia-Kamboja.
Baca Juga: Situs Judol Akurasi4D Disikat Polda Metro, 5 Karyawannya Ditangkap
“Jadi, sedang kami perdalam karena berdasarkan hasil keterangan, KK ini adalah yang mengendalikan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA