Kepala Dispendik Jember Hadi Mulyono saat dikonfirmasi soal PTT/GTT Jember.
INDOZONE.ID - Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember untuk tidak merumahkan para tenaga dan guru honorer (PTT/GTT) di lingkungan pendidikan Kabupaten Jember.
Terkait permintaan itu, menurut Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris dikhawatirkan dengan merumahkan PTT/GTT akan mengganggu proses mengajar dan mengajar di sekolah.
"Ya, dari penjelasan tadi, selaku DPRD, kami menginginkan dengan efisiensi yang akan terjadi nanti. Komisi D tidak menginginkan dari Dinas Pendidikan itu ada efisiensi. Karena pendidikan merupakan baik tidaknya suatu negara, kalau pendidikan di efisiensi, kami selaku Komisi D tidak menerima," kata Khoris saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai RDP di ruang Komisi D DPRD Jember, Selasa (18/2/2025).
Sebagai upaya untuk menjaga kualitas pendidikan di tengah isu efisiensi anggaran itu, pihaknya akan berupaya lebih lanjut untuk berkomunikasi dengan pemerintahan Jember Baru di bawah kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto.
Baca Juga: Kasus Tabrak Bebek di Banten Ternyata Konten Lucu-lucuan, Polisi yang Rekam Diperiksa Propam
"Kami akan berjuang tetap 20 persen lebih itu pendidikan diutamakan, apalagi di Jember ada 400 lembaga masih perlu perbaikan. Nah ini menjadi sebuah PR bagi Bupati baru nanti, agar pendidikan di Kabupaten Jember benar-benar diperhatikan," sambungnya.
Menanggapi soal surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, kemudian diterbitkan pada 14 Februari 2025 dengan nomor 900.1.1/664/Keuda.
"Untuk GTT-PTT memang sampai detik ini belum dapat gaji, tapi surat edaran kan sudah turun di tanggal 14 Februari kemarin. Itu semuanya kan masih proses, karena GTT-PTT kan juga ada SK dari Bupati, SK perorangan. Jelas semuanya itu prosesnya belum selesai," ulasnya.
"Jadi bersabarlah untuk para GTT-PTT atau honorer yang belum gajian. Karena itu sudah melalui prosedural dan payung hukumnya sudah jelas. Surat edaran juga sudah turun, tinggal prosesnya nunggu dulu," imbuhnya.
Baca Juga: Ratusan Santri di Sudimoro Gelar Pawai Ta’aruf Sambut Ramadhan 1446 H
Dalam surat tersebut, menurut legislator dari PKB ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai honorer.
Melalui Surat Edaran (SE) pemerintah daerah (pemda) tidak lagi memiliki celah untuk menunda atau menghindari kewajiban membayar gaji PPPK dan honorer.
"Di surat edaran yang tanggal 14 itu, kaitannya dengan proses. Kaitannya dengan juga keuangan. Justru malah kita perlu menambah (PTT/GTT), karena pendidikan itu nomor satu yang perlu kita pikirkan Kabupaten Kabupaten Jember ini," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung