INDOZONE.ID - Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan kawan-kawannya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Usai dicekal, para tersangka dilarang keluar dari Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, Bareskrim Polri diketahui belum melakukan penahanan terhadap Arsin.
Baca Juga: Breaking News, 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang: Salah Satunya Kades Kohod Arsin
Djuhandhani menyebut, persoalan penahanan membutuhkan proses lanjutan. Pihaknya lebih dulu akan memanggil mereka untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Kan, baru saja penetapan tersangka. Tentu saja, tadi kita sampaikan segera melengkapi mindik, kemudian setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka. Itu kan by proses ya," papar Djuhandhani.
Diketahui, kasus pemagaran laut di Tangerang sepanjang 30 kilometer, akhirnya menemui titik baru. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Mereka antara lain Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan dua warga sipil lain berinisial SP dan CE. Mereka diyakini terlibat dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM di laut Tangerang.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan