Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 17 FEBRUARI 2025 • 15:50 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri: Berlaku 1 Maret 2025!

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri: Berlaku 1 Maret 2025!Presiden Prabowo Subianto terbitkan PP wajibkan DHE SDA di bank dalam negeri.

INDOZONE.ID - Demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Presiden Prabowo mengumumkan itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri: Berlaku 1 Maret 2025!Presiden Prabowo Subianto terbitkan PP wajibkan DHE SDA di bank dalam negeri.

Saat mengumumkan kebijakan ini, Presiden Prabowo ditemani Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Baca Juga: Hangatnya Presiden Prabowo Subianto Sambut Erdogan di Indonesia, Semobil Bareng

Sekadar informasi, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang. Menurut perkiraan Presiden Prabowo, jika kebijakan ini berlaku selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD100 miliar.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Perlu diingat, kebijakan ini tidak mengatur sektor minyak dan gas bumi, yang akan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

PP Nomor 8 Tahun 2025 akan mengatur eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan DHE SDA selama 12 bulan di bank-bank nasional.

Selain itu, Presiden Prabowo pun menekankan, bahwa eksportir bisa tetap fleksibel dalam menggunakan DHE SDA di Indonesia.

Ambil contoh, untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden Prabowo.

Lantas, apa sanksi terhadap eksportir yang tidak menjalankan kebijakan ini? Sanksi yang akan diterima eksportir, berupa penangguhan layanan ekspor. 

Setelah kebijakan ini dimulai pada 1 Maret mendatang, pemerintah akan terus melakukan evaluasi untuk tahu dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Setneg

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri: Berlaku 1 Maret 2025!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!