INDOZONE.ID - Tiga orang kurir narkoba jenis sabu jaringan Internasional berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi. Barang bukti 12 kilogram (kg) sabu senilai belasan miliar rupiah disita.
Salah satu tersangka berinisial IW, mengaku bahwa barang haram tersebut ia ambil dari Malaysia.
"Pernah beberapa kali, tapi saya lupa sudah berapa kalin," katanya saat di tanya polisi.
Baca Juga: Gembong Narkoba Fredy Pratama Tak Kunjung Tertangkap, Polri: Masih Dilindungi Thailand
Selain itu, tersangka IW ini juga mengakui kepada polisi bahwa tempat ia mengambil narkoba sabu tersebut di daerah Johor Baru, Malaysia.
"Joho Baru Malaysia Pak," sebutnya.
Namun, saat terus dicecar oleh Dirresnarkoba Kombes Ernesto, terkait sudah berapa banyak yang ia masukkan ke Indonesia, dirinya tak dapat menyampaikan jumlahnya.
"Saya tidak dapat memastikan berapa banyaknya Pak," kata dia.
Sementara itu, IW ini juga mengakui bahwa dirinya diberi upah Rp 30 juta untuk perkilo sabu yang berhasil ia jual.
Diberitakan sebelumnya, tersangka IW dan rekanan lainnya AY, dan MA ini berhasil ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Hingga kini, pihak kepolisian khususnya Ditresnarkoba Polda Jambi, masih terus melakukan pengejaran dua orang lagi yakni F dan D.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung