Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 FEBRUARI 2025 • 17:56 WIB

Ternyata, Begini Modus Kades Kohod Munculkan HGB-SHM Laut Tangerang

Pagar laut di Tangerang . (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr)

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membongkar cara kerja dari Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dalam kasus munculnya pagar sepanjang 30 kilometer di Perairan Pesisir Tangerang. 

Modus ini dengan tujuan memunculkan sertifikat HGB maupun SHM. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pagar laut di Tangerang.

"Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi, di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Sang Kades tidak beraksi sendiri. Djuhandhani mengungkapkan, ada peranan lain dari sejumlah orang yang membantu aksi tersebut.

"Kemudian, selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ungkap Djuhandhani.

Baca Juga: 44 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang, Salah-satunya Kades Kohod

Dengan adanya bantuan sejumlah orang tersebut, SHM di perairan yang dipagari menggunakan bambu, akhirnya terbit. 

Bareskrim Polri sendiri belum membongkar apakah orang yang membantu merupakan pegawai di kementerian atau bukan.

"Kita belum berkembang sampai situ. Kita awali dari awal, dari ujung-ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat dari Kepala Desa," jelas Djuhandhani.

Perlu diketahui, munculnya pagar di laut Tangerang sepanjang 30 kilometer (km) menarik perhatian banyak pihak.

Alhasil, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim Polri untuk melakukan pengusutan.

Dalam pengusutannya, Bareskrim menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu. Kasus itu pun naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ternyata, Begini Modus Kades Kohod Munculkan HGB-SHM Laut Tangerang

Link berhasil disalin!