INDOZONE.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan seluruh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut di Tangerang, Banten.
Namun demikian, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, hal ini masih dalam proses yang memerlukan waktu hingga benar-benar rampung.
"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Nusron, di Jakarta, Rabu (5/2/2024).
Baca Juga: Bareskrim Panggil Kades Kohod untuk Diperiksa Soal Pagar Laut Tangerang Tapi Tak Hadir
Menurut Nusron, proses pembatalan sertifikat bukanlah hal yang mudah. Apalagi, pemilik sertifikat juga memiliki potensi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," kata dia pula.
Menurut Nusron, esensi dari proses ini bukan pembatalan sertifikat yang secara cepat atau dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Temukan Unsur Pidana
"Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot," katanya.
Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
"Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar," ujar Fadli saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara