INDOZONE.ID - Kasus pemagaran laut sepanjang 30 kilometer di Perairan Tangerang maaih terus bergulir diusut oleh Bareskrim Polri.
Terbaru usai menemukan unsur pidana, polisi akan memeriksa para saksi yang sebelumnya sudah sempat diperiksa.
"Memanggil kembali dalam proses penyidikan terhadap saksi yang dipanggil pada proses penyelidikan atau diundang pada proses penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga: BPN Batalkan Seluruh Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
Trunoyudo tidak menjelaskan lebih rinci mengenai siapa saja saksi yang bakal dipanggil kembali.
Dia hanya meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihaknya.
"Ini kita tunggu hasilnya," ucap Trunoyudo.
Baca Juga: Bareskrim Panggil Kades Kohod untuk Diperiksa Soal Pagar Laut Tangerang Tapi Tak Hadir
Diberitakan sebelumnya, kemunculan pagar laut sepanjanh 30 kilometer di Perairan Tangerang menyorot perhatian banyak pihak.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri sampai mengatensi kasus tersebut.
Dalam perjalanan penyelidikan, Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam hal pemaksual dokumen.
Bareskrim Polri sendiri kini sudah meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Narasumber