Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 FEBRUARI 2025 • 17:39 WIB

3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu 12 Kg Senilai Rp15 Miliar Disita

Konpers penangkapan tiga kurir narkoba jaringan internasional.

MA ditangkap di Kilometer 34, Kabupaten Muaro Jambi. Dari semua barang bukti yang disita darinya, total sabu yang diamankan mencapai 12 kilogram.

Tak berhenti di situ, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi bergerak ke Tembilahan, Kepulauan Riau. Di sana, polisi menangkap dua tersangka lainnya, IW dan AY. 

"Keduanya adalah kurir yang menyalurkan barang haram ini kepada MA," jelas Ernesto.

Buru 2 Tersangka Lain di Jawa Barat dan Kamboja

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Jambi masih memburu satu tersangka lain berinisial F di Jawa Barat, serta seorang bandar besar berinisial D yang diduga berada di Kamboja.

Baca Juga: Demi Tuntaskan Momok Narkoba, BNNP DIY Gencarkan Kolaborasi dengan DPRD hingga Kampus

"Kami terus mendalami kasus ini dan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menangkap para pelaku yang masih buron," tegas Ernesto.

Para tersangka dijerat Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang permufakatan dalam tindak pidana narkoba. 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu 12 Kg Senilai Rp15 Miliar Disita

Link berhasil disalin!