Usai dikembangkan, polisi akhirnya menetapkan tersangka ketiga yang ternyata merupakan ASN Dinas Kehutanan NTT yang diketahui berinusial FFF. Dia juga langsung diciduk oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 1 tahun 2024 serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsual dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan