Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO)
INDOZONE.ID - Hasil sidang etik kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan sejumlah anggota lainnya berlangsung pada hari ini.
Hasilnya, tiga anggota yang salah satunya merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dikenakan sanksi demosi.
"Dari lima terduga melakukan pelanggaran yang sudah diputus itu tiga," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Diperiksa Propam Buntut Kasus Pemerasan AKBP Bintoro
Ketiganya antara lain AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
Hasilnya, Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Sementara AKP Zakaria dikenakan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian.
"AKP Z (sanksi) PTDH," ucap Anam.
Zakaria disanksi lebih berat lantaran memiliki peranan aktif dalam kasus pemerasan ini.
Baca Juga: Kadiv Propam Soal Pemerasan AKBP Bintoro: Kita Tindak Tegas Semua yang Melanggar!
"Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," ucap dia.
AKBP Bintoro cs diketahui saat ini tengah diproses oleh Propam Polda Metro Jaya usai diduga melakukan aksi pemerasan terhadap tersangka pembunuhan. Bintoro beraksi saat dirinya masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung