Polresta Yogyakarta tangkap 4 pria pelaku pencurian sepeda motor, Kamis (6/2/2025)
INDOZONE.ID - Empat pria ditangkap Polresta Yogyakarta atas perkara tindak pencurian sepeda motor (curanmor). Terungkapnya kasus ini, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Yogyakarta pada 10 Januari dan 6 Februari 2025.
Empat pelaku itu di antaranya HP (34) asal Sumatera Selatan, AD (27) asal Grobogan Jawa Tengah, KU (41) asal Grobogan Jawa Tengah, dan DA (33) asal Grobogan Jawa Tengah.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Yogyakarta, AKP Aditya yang mengatakan yang bertindak sebagai eksekutor dari empat pelaku itu yakni HP.
"Kami menangkap empat pelaku curanmor sebanyak 11 motor. Empat pelaku dari luar Yogyakarta semua," kata Kaporesta Yogyakarta, dalam konferensi persnya, pada Kamis (6/2/2025).
Modus operandi pelaku, diungkapkan Aditya, untuk melancarkan aksinya pelaku menggunakan kunci letter L dan kunci ring.
"Pelaku menggunakan Kunci Letter L, drei modifikasi, kunci pas dan kunci ring, untuk mencuri kendaraan bermotor roda 2," ungkapnya.
Cara kerja sindikat ini setelah pelaku HP berhasil melakukan pencurian sepeda motor seorang diri. Kemudian, sepeda motor tersebut di mkendarai menuju Grobogan (plat nomor asli dibuang di jalan sebelum bertemu AD), dan bertemu dengan penadah inisial AD.
"Oleh AD kendaraan tersebut disamarkan dengan cara dirubah warna listnya, (misal warna awalnya merah diganti hijau) dan diganti kunci kontaknya dengan kunci asli, setelah itu AD memesan STNK kepada KU, dan baru kemudian di jual kepada DA," ujarnya.
Setelah transaksi kendaraan tersebut, AD mengantarkan HP di tempat pemberhentian bus daerah Grobogan, dan pelaku Kembali ke Yogyakarta untuk melakukan pencurian Kembali.
"Kemudian pelaku menjual kendaraan tersebut ke Grobogan dan sebelum dijual lagi dilengkapi dengan STNK Palsu," imbuhnya.
Pembuatan STNK palsu dilakukan oleh KU dengan cara memesan STNK lama sesuai dengan tahun kendaraan yang akan dipalsu, melalui Online dari seseorang yang mengaku di Bandung.
"Setelah mendapat STNK palsu itu, pelaku KU mengganti nomor rangka dan nomor mesin dalam STNK tersebut disesuaikan dengan Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang berhasil dicuri," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung