Polisi gerebek kontrakan di Cikarang Utara setelag dilaporkan jualan narkoba
INDOZONE.ID - Sebuah kontrakan di kawasan Warung Kobak, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi usai dilaporkan oleh masyarakat sekitar.
Penggerebekan berkaitan dengan kontrakan yang kerap dijadikan lokasi penjualan narkoba hingga pembuatan tembakau sintetis.
"Pada hari Rabu, 15 Januari 2025 sekiranya jam 16.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Tambun mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan transaksi narkotika. Kemudian anggota Opsnal Tambun Selatan langsung melakukan pengecekan di TKP," kata Kapolsek Tambun, Kompol Wuryanti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Di lokasi itu, polisi mengamankan dua orang berinisial YT (24) dan MA (25). Polisi juga menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis.
"Benar di kontrakan di dapat dua orang yang sedang tidur dan ditemukan tembakau serta cairan spray dan beberapa alat membuat bahan baku untuk meracik narkotika jenis sintetis," ucapnya.
Kepada polisi, keduanya mengatakan jika barang tersebut milik rekannya berinisial YP (26). YP sendiri turut ditangkap di lokasi yang berbeda.
Polisi gerebek kontrakan di Cikarang Utara usai dilaporkan jualan narkoba
Baca Juga: Kapolda Metro Pimpin Sertijab 9 Anggota, Kabid Propam hingga Dir Narkoba Resmi Berganti
Dari tangan ketiganya, total polisi berhasil menyita barang bukti antara lain diduga tembakau sintetis, cairan peracik sintetis, timbangan, tembakau yang akan dicampur cairan, kertas tapir, baskom, ponsel hingga sepeda motor.
Kini, pihak kepolisian sendiri masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Barang bukti diamankan ke Polsek Tambun Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan