Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO)
INDOZONE.ID - Propam Polri melanjutkan sidang etik kepolisian berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dengan pelanggar Kompol JN dan AKP F. Hasilnya, keduanya disanksi demosi.
"Hari ini ada sidang di Polda Metro Jaya, atas nama Kompol JN dan AKP F," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dihubungi wartawan, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Soal Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kapolri: Komitmen untuk Terus Lakukan Bersih-Bersih!
Keduanya menjalani sidang etik di Mapolda Metro Jaya. Kompol JN alias Jamalinus Laba diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Kompol JN dikenakan sanksi demosi lima tahun dan patsus selama 30 hari. Sedangkan AKP F alias AKP Fauzan merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran.
"AKP F demosi delapan tahun dan patsus 30 hari," ucapnya.
Baca Juga: Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Hari Ini: Adili Satu Anggota Berinisial Briptu D
Untuk diketahui, Propam Polri saat ini tengah menggelar sidang etik untuk menyidang sejumlah anggota Polri yang melakukan pemerasan terhadap penonton DWP. Tercatat sejauh ini sudah ada belasan anggota yang dikenakan sanksi etik.
Sanksi mulai dari demosi hingga sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Salah satu nama anggota yang dipecat yakni Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang juga merupakan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung