Kategori Berita
Media Network
Rabu, 05 FEBRUARI 2025 • 19:02 WIB

Duh! Polisi Temukan Kerangka Manusia di Rumah Pembunuh Wanita Pegawai Koperasi di Bekasi

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita pegawai koperasi di Cibarusah berbuntut panjang usai polisi melakukan pengecekan di kediaman pelaku.

INDOZONE.ID - Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita pegawai koperasi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang usai polisi melakukan pengecekan di kediaman S, pelaku pembunuhan. Pasalnya, polisi menemukan kerangka manusia yang diketahui merupakan istri dari tersangka.

"Iya betul (ditemukan kerangka). Saat ini yang kita temukan sudah menjadi kerangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Kerangka itu ditemukan didalam septic tank rumah tersangka. Saat diintrogasi, tersangka mengaku kerangka itu merupakan seorang wanita berinisial AM yang merupakan istrinya.

Baca Juga: Tagih Utang di Bekasi, Wanita Pegawai Koperasi Tewas Dibungkus Seprai dalam Lemari

"Pengakuan dari tersangka, AM ini adalah istrinya," ucap Onkoseno.

Tersangka juga sudah mengakui jika dirinya yang membunuh korban, Pembunuhan dilakukan pada tahun 2022 yang lalu.

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita pegawai koperasi di Cibarusah berbuntut panjang usai polisi melakukan pengecekan di kediaman pelaku.

"Dibunuh dengan cara dicekik, juga ya pengakuan tersangka itu Karena cekcok lah masalah rumah tangga menurut tersangka ya, tapi ini yang masih kita dalami lagi," kata Onkoseno.

Kerangka tersebut kini sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kasus itu sendiri kini tengah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Utang Koperasi Berujung Petaka, Pasutri di Bekasi Kompak Siksa Seorang Wanita

Bunuh Wanita Pegawai Koperasi

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial SP yang bekerja sebagai pegawai koperasi dibunuh dengan cara dicekik oleh pria berinisial S. Pembunuhan dilakukan lantaran pelaku kesal ditagih utang.

Usai membunuh, korban dibungkus dengan seprai dan dimasukan ke dalam lemari. Pelakunya sendiri melarikan diri.

Disisi lain, pelakunya sendiri sudah berhasil ditangkap. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Duh! Polisi Temukan Kerangka Manusia di Rumah Pembunuh Wanita Pegawai Koperasi di Bekasi

Link berhasil disalin!