Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan soal surat permintaan pengangkatan ASN ke pemerintah pusat.
INDOZONE.ID - Bupati Jember Hendy Siswanto melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri pada Senin (3/2/2025).
Isinya adalah permintaan agar 13.119 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jember, diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Secara rinci, 13.119 tenaga honorer itu terdiri dari 7.410 orang tenaga honorer non ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN, dan 5.709 orang lainnya tidak tercatat.
"Mereka telah berkontribusi besar dalam berbagai lini pemerintahan. Tanpa mereka, Pemkab Jember tidak akan mampu menjalankan fungsinya dengan baik," kata Bupati Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (5/2/2025).
"Mereka sudah berpengalaman dan sangat berharga bagi Pemkab Jember," sambungnya.
Menurut Hendy, selama bertahun-tahun lebih dari 13 ribu lebih tenaga honorer itu berstatus honorer non ASN dan tidak diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Tukin Belum dicairkan Sejak 2020, Dosen ASN ISI Yogyakarta Tuntut 7 Poin Ini
"Permintaan yang kami layangkan lewat surat itu, kami mohon kebijakan agar seluruh tenaga non ASN Pemkab Jember, sebagaimana daftar nama terlampir, dapat diakomodir semua untuk diangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam proses penataan non ASN saat ini," demikian isi surat yang dilayangkan Hendy.
Permohonan yang disampaikan, kata Hendy, dampak dari kebijakan pemerintah pusat, yang membuat Pemkab Jember tidak bisa memperpanjang kontrak ribuan orang honorer.
Sementara ini, ada 2.204 orang pegawai honorer yang tak akan diperpanjang kontrak mereka, karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jumlah ini bisa bertambah, jika ada pegawai honorer yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK gelombang kedua pada 8 Februari 2025 besok.
Diketahui, jumlah karyawan ASN yang diterima Pemkab Jember belum sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah membuka kesempatan untuk menjadi ASN melalui jalur penerimaan pegawai negeri sipil dan PPPK.
Namun, menurut Hendy, jumlahnya kecil jika dibandingkan kebutuhan sumber daya manusia Pemkab Jember.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan