Ilustrasi polisi di Palangkaraya diduga terlibat kasus pencurian dan penganiayaan.
INDOZONE.ID - Brigadir AK, anggota Polresta Palangkaray, Kalimantan Tengah yang diduga terlibat kasus pencurian dan pembunuhan terhadap warga, kini sudah ditahan di tempat khusus (patsus). Dia bakal menjalani sidang kode etik pada awal pekan depan.
"Yang oknum itu kan kita sudah distatuskan dia dalam proses etiknya propam. Dia sudah diputus itu, tempat khusus itu," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Selain dipatsuskan, Brigadir AK bakal menjalani sidang kode etik yang diagendakan bakal berlangsung pada Senin depan, tepatnya 16 Desember 2024 nanti.
"Rencana Senin. Bismillah bantu doa, kita akan sidang etik. Bagaimana terduga dari oknum anggota ini melakukan hal yang tidak boleh dalam etik kepolisian," ucap Djoko.
Sidang etik itu akan menghasilkan sanksi dari kepolisian terhadap anggota yang melanggar. Sanksi terberat bahkan mencapai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.
Baca Juga: Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar hingga Tewas Dipecat
Seperti yang diketahui, seorang anggota polisi diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pembunuhan terhadap warga.
Kasus ini terungkap diawali dari temuan jasad korban dalam kondisi membusuk pada 6 Desember 2024 di area kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Dari hasil pendalaman kepolisian terhadap jasad tersebut, disinyalir adanya keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.
Brigadir AK yang merupakan anggota Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah diduga turut terlibat hingga dirinya harus diproses oleh Propam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan