Ilustrasi tabung gas. (istimewa)
INDOZONE.ID - Kabar terbaru tersiar dari balik kasus polisi di Cileungsi, Bogor yang membunuh ibunya sendiri menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kg. Pasalnya, sang polisi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tanggal 2 telah kita naikkan ke tahap penyidikan terhadap kasus tersebut dan tanggal 3 tersebut sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikson alias Ucok sendiri juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bogor. Penahanan itu bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan.
Baca Juga: Bunuh Ibu Pakai Gas 3 Kg di Bogor, Aipda Nikson Pangaribuan Terancam Dipecat dari Polri
Selain itu, berkas perkara kasus pembunuhan ini juga sudah dirampungkan oleh penyidik kepolisian. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan pengecekan.
"Tanggal 5 kemarin sudah kita serahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," terang Rio.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok secara sadis menghabisi nyawa ibunya sendiri di Bogor. Herlina Sianipar (60) yang merupakan ibu pelaku dihantam menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kg sampai berakhir tewas.
Baca Juga: Pria Tewas Setelah Curi Tabung Gas, Jasad Ditemukan di Pematang Sawah
Berdasarkan pengecekan medis, Ucok rupanya mengalami gangguan jiwa. Dia juga merupakan pasien di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara