Kategori Berita
Media Network
Rabu, 05 FEBRUARI 2025 • 17:13 WIB

Tukin Belum dicairkan Sejak 2020, Dosen ASN ISI Yogyakarta Tuntut 7 Poin Ini

"Pemerintah sekarang banyak alasan-alasan, sudah lihat dipemberitaan dimana-mana kalau pernyataan (pemerintah) itu tidak masuk akal, alasannya hanya satu bahwa kementerian sebelumnya yang dipimpin Nadiem tidak mengajukan anggaran dari 2020 itu," kesalnya.

"Jadi kinerja kami diabaikan, (bisa dibilang) lebih dari 16 sks tidak dibayar tukinnya. Untuk itu semua mahasiswa saya himbau untuk tidak kuliah selama 16 sks, kalau tukin tidak cair," lanjutnya.

Dosen Etnomusikologi tersebut kembali menegaskan, hal ini bukan semata-mata menginginkan anggaran saja melainkan menuntut hak sebagai dosen, yang seharusnya menerima tukin sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tidak ingin memalukan bangsa ini yang hanya minta uang-uang, tapi apa? Itu hak dari tahun 2020 dan itu ada didalam undang-undang," ucapnya.

Adapun tuntutan tersebut dibacakan oleh Prof. Dr. Yudiaryani selaku Guru Besar (Fakultas Seni Pertunjukkan) FSP ISI Yogyakarta.

Tuntutan Pencairan Tukin Oleh Dosen ISI Yogyakarta

Tarian menuntut pencairan tukin di ISI Yogyakarta

Menurut Prof Yudiani yang turut hadir mengatakan, kebijakan mengenai Tukin Dosen Kemendikti-Saintek adalah mutlak. Ini kata dia, juga untuk memperkuat salah satunya dunia Pendidikan, dan berdasarkan salah satu Quick Wins Presiden Prabowo.

"Dikti jangan dijadikan alasan untuk tidak dicairkannya tukin dosen 2020-2024. Dosen merupakan pelaksana dari amanat UU sedangkan permasalahan birokrasi adalah urusan pejabat berwenang di kementrian. Oleh karena itu, kami dari dosen ASN ISI Yogyakarta bersama dosen ASN seluruh Indonesia akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami. Karena itu mohon kiranya Presiden Prabowo mendengar aspirasi kami," ucapnya sebelum menyampaikan orasi tuntutan.

Berikut ini adalah tuntutannya :

1. Tunjangan Kinerja (Tukin) bertujuan, untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme ASN di lingkungan kampus. Hal itu akan berdampak pada peningkatan kinerja PTN secara komprehensif.

2. Bahwa di tahun 2025, harmonisasi antar Kementerian dan DPR telah terjadi kesepakatan. Maka, Tukin 2025 harus segera dicairkan secepatnya.

3. Tukin 2020-2024 merupakan hak dosen ASN Kemenristek-Dikti yang sekarang Kemendikti-Saintek, yang telah melakukan segala kegiatan akademis dengan beban kinerja dosen yang sangat berat, untuk memajukan pendidikan tinggi di Indonesia.

4. Berbagai argumentasi hukum yang dijadikan alasan untuk meniadakan pencairan tukin 2020-2024 harusnya menjadi prioritas Pemerintahan Prabowo, untuk segera membuat kebijakan yang bagi terealisasinya pencairan tukin 2020-2024.

5. Dosen ASN Kemendikti-Saintek telah menjalankan tugas Tri Dharma PT dengan baik, dalam berperan aktif mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun, kemaslahatan dan kesejahteraannya selalu diabaikan serta didiskriminasi dengan tidak diturunkannya Tukin 2020-2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tukin Belum dicairkan Sejak 2020, Dosen ASN ISI Yogyakarta Tuntut 7 Poin Ini

Link berhasil disalin!