Pagar laut di Banten. (Antara Foto)
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sudah melakukan gelar perkara dalam kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten.
Hasilnya, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan ataupun pengumpulan barang bukti dan keterangan, kami langsung melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, yaitu penyidik utama, penyidik madya dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Dugaan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang: SHGB-SHM Palsu!
Hasil dari gelar perkara tersebut disimpulkan jika ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Kasus itu kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani.
Lebih jauh, Djuhandhani menyebut pihaknya akan melakukan langkah lanjutan usai menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut Kata Mahfud Sebuah Penjarahan Besar : Harus dilawan!
"Selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten.
Munculnya pagar tersebut cukup menarik perhatian lantaran terpasang hingga 30 kilometer panjangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan