Pagar laut di Banten. (Antara Foto)
INDOZONE.ID - Kasus munculnya pagar sepanjang 30 kilometer di pesisir perairan Tangerang, Banten tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Bareskrim Polri sendiri menduga adanya dokumen-dokumen palsu berkaitan dengan pagar-pagar tersebut.
"Kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebaginya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjem Pol Djuhandhani Rahradjo Puro kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Kendati demikian, polisi sendiri belum berkomentar lebih dalam terkait dugaan ini. Djuhandhani hanya menyebut dugaan itu yang menjadi dasar pihaknya untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kapolri Perintahkan Bareskrim Segera Usut Tuntas!
"Ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan," ucap Djuhandhani.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu itu menyebut pihaknya saat ini masih dalam proses mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk dicocokan ke dugaan pemalsuan itu.
"Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan dan nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemagaran laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten kini diusut oleh Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan jajaranya untuk menuntaskan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan