Pagar laut di Tangerang . (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr)
INDOZONE.ID - Muanas Alaidid, konsultan hukum untuk Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, menjelaskan kalau dua anak perusahaan PIK 2 memang punya sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk beberapa bidang tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Tanah-tanah itu ada di sekitar kawasan pagar laut Tangerang.
Muanas bilang, “Anak perusahaan PIK 2 hanya memiliki HGB di Desa Kohod, Pakuhaji. Di kecamatan lain, enggak ada hubungan sama sekali dengan PIK 2,” jelasnya lewat pernyataan tertulis yang diterima oleh awak media, Jumat, 24 Januari 2025.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengatakan ada 263 bidang tanah di pagar laut Tangerang yang sudah bersertifikat HGB.
Baca Juga: Menteri Wahyu Trenggono Sebut Pemilik Pagar Laut Didenda Rp18 Juta per Kilometer
Tanah-tanah tersebut dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, ada sembilan bidang yang tercatat atas nama individu dan 17 bidang lainnya sudah bersertifikat hak milik.
Berdasarkan dokumen perusahaan, PT Cahaya Inti Sentosa dimiliki oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar.
PANI punya mayoritas saham, sementara PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar masing-masing memegang saham minoritas. PT Intan Agung Makmur dimiliki oleh Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya.
Pagar laut yang membentang sekitar 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Tanjung Burung ini lokasinya memang dekat dengan proyek PIK 2.
Pemasangan pagar laut dimulai pada 2023 dan terus berkembang, dengan panjang yang sudah mencapai 30 kilometer pada awal tahun ini.
Setelah banyak perhatian publik, pemerintah pun mulai membongkar pagar tersebut. Muanas menegaskan lagi kalau pagar laut itu sama sekali enggak ada kaitannya dengan PIK 2.
“Kami enggak ada HGB untuk pagar laut, apalagi sertifikat laut,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan kalau SHGB yang dimiliki anak perusahaan PIK 2 itu sah, karena diperoleh lewat transaksi jual-beli dari masyarakat yang sudah punya sertifikat hak milik (SHM) sejak 1982.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube BPN KUTAI BARAT